
JAKARTA | biropendidikanjateng.id – Pembangunan Nasional merupakan harapan untuk terus meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara adil dan merata, mengembangkan kehidupan masyarakat yang maju, demokratis. (10/6/24).
Dalam konteks pembangunan ekonomi saat ini, pasar modal memiliki peranan penting bagi perekonomian terkait dengan fungsi sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (Investor).
Dana yang diperoleh dari pasar modal digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja. Pasar modal juga menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti sahama, obligasi, reksa dana dan lain-lain.
Tujuan dari regulasi dalam bidang pasar modal adalah untuk menjamin terselenggaranya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi kegiatan pemodal dan masyarakat.

Perlindungan konsumen adalah salah satu pilar yang sangat penting karena menyangkut banyak pihak (kepentingan pemodal dan masyarakat). Dikarenakan kegiatan pasar modal tidak bisa terlepas dari segala bentuk pelanggaran dan kejahatan pasar modal (capital market crime) baik terhadap ketentuan peraturan pasar modal maupun peraturan lain yang berhubungan dengan kegiatan pasar modal, tanpa ada perlindungan yang memadai investor enggan melakukan kegiatan transaksi di bursa.
Dengan tidak adanya investor maka kegiatan di pasar modal akan mejadi lesu dan pasar modal tidak akan berkembang. Sehingga hukum pasar modal memiliki peranan yang sangat penting dalam memberi perlindungan hukum kepada investor. Perlindungan hukum dibutuhkan untuk meningkatkan eksistensi pasar modal.
Sebagai upaya bagi masyarakat dalam mendapatkan pemahaman dan gambaran terkait dengan perlindungan investor pada pasar modal, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), secara khusus Kelas “K” di bawah bimbingan dosen Pengampu, Dr. Paltiada Saragi, SH., M.H menyelenggarakan seminar dengan menghadirkan tiga orang Narasumber., yaitu Prof. Dr. Dhaniswara (Rektor Universitas Kristen Indonesia), Ibu Wista Amalia Narulita, Ph.D (Deputi Direktur OJK pada Direktorat Analisis Informasi dan Protokol Manajemen Krisis Pasar Modal, Derivative Keuangan dan Pertukaran Karbon) dan Bapak Sunandar (Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Resiko Bursa Efek Jakarta.
Prof. Dr. Dhaniswara dalam paparanya mengemukakan bahwa UU Pasar Modal menyatakan bahwa pembinaan, pengaturan, pengawasan dilaksanakan dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Agar dapat melindungi investor, pihak emiten yang menawarkan efek dalam penawaran umum harus memberikan kesempatan kepada investor untuk membaca prospektus yang diterbitkan, sebelum pemesanan ataupun pada saat pemesanan dilakukan. Prospektus efek dilarang memuat konten menyesatkan atau informasi tidak benar tentang kelebihan dan kekurangan efek yang ditawarkan. Upaya ini bertujuan memberi perlindungan dan kepastian hukum bagi kalangan investor.
Dalam hal memberikan perlindungan hukum bersifat represif, UU Pasar Modal memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran.
Ibu Wista Amalia Narulita, Ph.D dalam paparanya mengemukakan bahwa OJK memiliki tugas salah satunya adalah memberikan perlindungan investor di pasar modal. Perlindungan yang terdapat dalam UU OJK merupakan ketentuan-ketentuan yang mengatur secara eksplisit perihal perlindungan konsumen dan masyarakat atas industri jasa keuangan. Bentuk perlindungan hukum yang dilakukan OJK bersifat pencegahan atau preventif dan pemberian sanksi atau represif, mengingat bahwa tugas OJK adalah menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.
Bentuk perlindungan hukum lainnya adalah jika terjadi sengketa antara konsumen dengan perusahaan industri jasa keuangan, maka OJK berwenang melakukan pembelaan hukum demi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Konsumen dalam pasar modal dapat disebut juga investor. Sedangkan Bapak Sunandar mengemukakan bahwa Bursa Efek Indonesia didirikan dalam rangka menunjang kebijakan negara dalam pengembangan Pasar Modal serta menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar, dan efisien. Secara rinci, maksud, tujuan dan kegiatan BEI telah diatur dalam Agggaran Dasar perusahaan. Persetujuan Anggaran Dasar Bursa Efek dilakukan oleh OJK dengan mengacu pada Peraturan NOMOR 2 /POJK.04/2019 tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Anggaran Dasar Bursa Efek. BEI sebagai regulator dan fasilitator pasar modal di Indonesia memiliki komitmen untuk menjadi bursa yang kompetitif dengan kredibilitas tingkat dunia.
Untuk itu, Pedoman Perilaku disusun agar dapat menjadi acuan bagi segenap jajaran Manajemen dan Karyawan Perusahaan dalam membangun dan membina hubungan kerja yang lebih sehat, profesional, dan harmonis dengan sesama Karyawan, Dewan Komisaris, Direksi, Anggota Bursa Efek, Perusahaan Tercatat, Rekanan, Pelanggan, Pemerintah, dan masyarakat. Hal tersebut akan tercapai dengan adanya keselarasan antara aspek-aspek yang terdapat dalam Pedoman Perilaku, Visi, Misi dan Nilai-nilai Perusahaan yaitu Teamwork, Integrity, Professionalism, dan Service Excellence (TIPS).
Ketua Panitia Seminar, Bapak Aris Hidayat pasca berlangsungya kegiatan seminar mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berterima kasih kepada para narasumber yang telah berkontribusi melalui pemaparan terkait dengan tujuan penyelenggaran seminar, pimpinan terkait dalam Fakultas Hukum UKI, dalam hal ini Dr. Hendri Jayadi, S.H., M.H selaku Dekan beserta semua jajaran di dalamnya.
Menurut Maria Putri, selaku Sekretaris Panitia, penyelenggaraan seminar ini diinisiasi bersama oleh Dosen Pengampu Mata Kuliah Hukum Pasar Modal, Dr. Paltiada Saragi bersama dengan semua mahasiswa yang mengikuti mata kuliah Hukum Pasa Modal yang kemudian membentuk panitia yang melibatkan semua mahasiswa di dalamnya.
Penyelenggaraan Seminar yang berlangsung 10 Juni 2024 dari pukul 09.00-12.00 WIB di Gedung AB Lantai 3 Kampus UKI Cawang berjalan dengan baik dan diikuti dengan sangat antusia oleh lebih dari 150 peserta dengan Moderator Bapak Abdul Gani dan dipandu oleh Ibu Minarni Tanu sebagai MC. Selaku salah satu panitia penyelenggara seminar, Bapak Haikal Pasha dengan antusias berujar bahwa terselenggaranya seminar ini merupakan bentuk solidaritas dosen dan mahasiswa yang akan membuat Fakultas Hukum semakin hebat sesuai dengan motto UKI, “Melayani Bukan Dilayani. (BPJ-Yahyo)